Kamis, 10 Juli 2008

3 Underwriter Asing Terancam Di-blacklist


JAKARTA - Komisi XI DPR memperingatkan pemerintah untuk mem-blacklist tiga lembaga keuangan asing, sebagai rekanan dalam penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Hal ini disebabkan ketiganya dianggap tidak kooperatif dengan lembaga resmi negara.

Hal itu disampaikan anggota komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dan Fraksi PAN Drajad H Wibowo, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketiga lembaga itu adalah Lehman Brothers, Pricewaterhouse Coopers (PwC) dan JP Morgan. Ketiga perusahaan ini dinilai mangkir, ketika dimintai keterangan kasus BLBI. Ketiganya saat itu berperan sebagai penilai aset.

"Lehman dan JP Morgan, keduanya tidak bisa. Sebab ketika kita minta klarifikasi mereka tidak mau menjawab. Kita panggil tiga kali dalam Panja BLBI, mereka juga tidak mau datang," kata Drajad, saat raker soal permintaan persetujuan DPR atas penggunaan barang milik negara sebagai jaminan aset penerbitan SBSN 2008, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2008).

Sementara Melchius mengatakan, momentum penerbitan ini bisa dijadikan sebagai cara pemerintah untuk menekan mereka, agar mereka menghormati Indonesia.

"Mereka kan mendapatkan fee besar saat menjadi penilai BLBI. Tapi ketika diminta akuntabilitasnya, mereka sama sekali tidak mau menanggapi. Kami sakit hati," tandas Melchius. (Muhammad Ma'ruf/Sindo/rhs)

0 komentar: