Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya Mohammad Sadik Azis, Rabu (23/7), menyatakan, proses konversi hutan lindung mangrove itu dipastikan tidak melalui prosedur yang benar sesuai Undang-undang No 41/1999 tentang Kehutanan, karena tidak ada pelepasan kawasan hutan dari Menhut. Sesuai Surat Keputusan Menhut No 259/kpts-II/2000, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Kalau usaha tambak itu ada ijinnya, itu berarti ada pelanggaran pidana yang dilakukan pejabat pemberi ijin dan pemilik tambak. Kalau tidak ada ijinnya, itu berarti terjadi perambahan di kawasan hutan lindung dan pelaku perambahan bisa dikenai sanksi pidana. Dalam hal perambahan, pejabat yang melakukan pembiaran juga bisa dikenai sanksi pidana," kata Sadik.
Pihaknya hingga kini masih menelusuri ada tidaknya ijin usaha tambak di hutan lindung mangrove itu ke Pemerintah Kabupaten Pontianak. Hal ini mengingat proses konversi berlangsung sejak wilayah Kubu Raya masih berada di bawah Kabupaten Pontianak. Sementara Kabupaten Kubu Raya belum ada setahun resmi dimekarkan dari Kabupaten Pontianak.
0 komentar:
Posting Komentar